Sukses

Ahok: Ahmadiyah Boleh Beribadah, Tapi...

Ahok menyatakan, Undang-Undang melindungi hak setiap warga untuk beribadah dan menjalankan kepercayaan masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik keberadaan Ahmadiyah di Jakarta terus bergulir. Terakhir, warga Tebet, Jakarta Selatan, menolak keberadaan Ahmadiyah di wilayah mereka.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, menyatakan pihaknya mengizinkan Ahmadiyah untuk urusan beribadah. Tapi, bila permasalahannya penyimpangan ajaran agama, dia menilai harus berurusan dengan lembaga keagamaan.

"Boleh dong harusnya (beribadah). Kalau dia selisih paham, dia enggak menyebarkan saja menurut saya gitu lho. Kalau dia menyebarkan urusannya dengan agama, yang kena misalnya MUI atau apa, tapi kalau soal ibadah kan ada haknya dia," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Secara prinsip, kata Ahok, Undang-Undang melindungi hak setiap warga untuk beribadah dan menjalankan kepercayaan masing-masing.

Kalau permasalahan pengalihan izin rumah tinggal menjadi rumah ibadah, mantan Bupati Belitung Timur itu memang memperbolehkan perubahan fungsi itu. Keputusan diambil pada rapat pimpinan Pemprov.

"Kita izinkan dia ubah peruntukan, jadi boleh rumah diubah peruntukan jadi tempat ibadah. Soal perselisihan sesat atau enggak sesat itu sesuatu yang berbeda. Kita negara enggak ikut mencampuri urusan itu. Secara konstitusi enggak mencampuri itu," jelas Ahok.

Terkait penyegelan warga, dia justru mempertanyakan itu. Kalau landasannya tidak memiliki IMB, kata Ahok, sangat banyak bangunan di Jakarta terutama tempat ibadah yang tidak memiliki IMB.

"Kenapa enggak disegel? Negara ini tidak didirikan berdasarkan mayoritas minoritas enggak ada. Negara ini dasarnya konstitusi. Itu saja," tutup Ahok.

Jemaah Ahmadiyah di Tebet berada di Musala An-Nur di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, RT 2 RW 3, Tebet, Jakarta Selatan. Warga sekitar pun menolak keberadaan jemaah Ahmadiyah di lingkungan mereka.

Ketua Ahmadiyah Cabang Jakarta Timur, Aryudhi, mengatakan sebenarnya rumah tersebut memang telah disegel Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan sejak Rabu 8 Juli 2015. Namun karena tidak memiliki tempat ibadah, mereka tetap salat Jumat di tempat tersebut.

Aryudhi menjelaskan, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan telah memberi surat peringatan (SP) 1 pada Rabu 30 Juni 2015 dan SP 2 pada Jumat 3 Juli 2015. Beberapa pekan sebelum disegel, jemaah Ahmadiyah didampingi Kontras telah menghadap Wakil Walikota Jakarta Selatan untuk mengurus surat izin alih fungsi rumah untuk rumah ibadah. (Ali/Mut)

Video Terkini