Sukses

Reaksi Kapolri soal Budi Waseso Didesak Mundur dari Kabareskrim

Polri mempunyai aturan perundang-undangan dan norma yang mengatur pergantian jabatan struktural di Korps Bhayangkara.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan institusinya tidak sembarangan dalam melakukan pergantian seorang pejabat tinggi (pati). Polri mempunyai aturan perundang-undangan dan norma yang mengatur pergantian jabatan struktural di Korps Bhayangkara.

Hal ini diungkapkan Badrodin menanggapi pernyataan Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, yang meminta agar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Komjen Budi Waseso, dicopot dari jabatannya.

"Kan polisi sudah ada norma-normanya. Norma-norma aturan bagaimana orang bekerja," kata Badrodin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Badrodin mengatakan, institusinya juga memiliki tim untuk menilai dan mengavaluasi seluruh jajarannya. Termasuk dalam hal pergantian suatu jabatan di Kepolisian.

"Bagaimana menilai kinerjanya itu sudah ada semua, kita bukan LSM, sebentar mundur sebentar mundur, tidak ada norma tertentu," ucap Badrodin.

Tanggapan Budi Waseso

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mempertanyakan desakan mundur yang disampaikan Syafii Maarif. Dia mengaku tak tahu apa kesalahan yang dibuat hingga didesak untuk menanggalkan jabatannya.

"Relevansinya apa? Dicopot itu apa? Kesalahannya apa? Apakah saya ini mengkriminalisasi atau merekayasa? Kan tidak," ujar Budi Waseso di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).

Pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan, Syafii boleh memintanya mundur bila ia melakukan pelanggaran hukum. Itu pun, harus dibuktikan lebih dulu dan melalui proses internal di Polri.

"Diikuti saja prosesnya, diawasi. Kalau saya sebagai Kabareskrim menyalahgunakan wewenang,‎ itu ada proses hukumnya. Dilaporkan ke internal akan diperiksa. Enggak ada masalah, semua terbuka kok," jelas dia. (Ali/Yus)