Liputan6.com, Jakarta - Desakan agar Komjen Pol Budi Waseso mundur dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri mulai terdengar. Dia dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan wakilnya Taufiqurrahman Syahuri.
Melihat hal ini, pria yang akrab disapa Buwas ini merasa ada pihak yang sengaja memprovokasi agar suasana menjadi panas. Dia menilai desakan itu muncul dari ketidakpahaman sebagian pihak.
"Pasti ada yang provokasi itu. Mungkin tidak paham. Saya harus menjawab, saya katanya mengkriminalisasi, saya katanya merekayasa KY, kan ndak ada," kata Buwas di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Di tengah desakan mundur tersebut, Buwas meminta seluruh pihak untuk membuktikan pernyataannya. Berbagai pihak diminta untuk membuktikan bahwa Buwas melakukan kriminalisasi terhadap KY.
"Dilihat saja. Kan dibuktikan saja, dilihat. Harusnya tanya dulu sama saya kenapa saya tetapkan KY sebagai ini (tersangka). Pastikan saya jawab," jelas dia.
Bukan hanya itu, Buwas menilai desakan mundur ini datang dari orang yang tidak suka dengannya. Ia menyatakan secara tegas bahwa penetapan status tersangka petinggi KY merupakan bentuk penegakan hukum.
"Pasti dong, kalau enggak suka pasti nyerang dong. Tapi saya anggap orang itu tidak tahu. Wong saya fair kok. Jadi jangan membabi buta. Negara kita negara hukum, saya juga harus ikuti aturan kan," pungkas Buwas.
Jokowi Diminta Pecat Buwas
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif mengecam keras Bareskrim Polri yang menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Wakil Ketua Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin.
Syafii pun meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar mencopot Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso. Menurut dia, Budi Waseso menjadi orang yang bertanggungjawab atas penetapan tersangka itu.
Baca Juga
Buwas sebelumnya mengatakan telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Namun, ia enggan menyebut nama tersangka dimaksud.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.
Terlapor yang dimaksud adalah Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Keduanya dilaporkan Sarpin yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.
Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.
Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media masa, di mana menurut Sarpin telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. (Ali/Mut)
Advertisement