Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang yang menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis, tak bisa dijenguk oleh pihak keluarga saat Hari Raya Idulfitri lantaran masih dalam masa isolasi.
Pada hari pertama Lebaran, baik tim pengacara maupun sanak keluarganya tidak diperbolehkan menjenguk mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu. Ternyata, masa isolasi itu pun berlaku pada hari kedua Lebaran, Sabtu (18/7/2015).
Pengacara OC Kaligis, Fauzia Novita pun tetap ngotot meminta KPK untuk diperbolehkan dijenguk. Dia mengatakan tidak ada istilah isolasi.
"Dari kemarin ada protam (prosedur dan ketentuan pengamanan) bahwa Pak OC tak diperbolehkan bertemu keluarga. Katanya, tersangka masih diisolasi. Ini kita mau tanya protam itu apa, masa bisa lebih tinggi dari undang-undang. Di undang-undang saja kita sebagai pengacaranya diperbolehkan bertemu," ujar Fauzia di lobi Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Fauzia, dia telah menyerahkan nama daftar-daftar keluarga yang akan membesuknya. Meskipun, begitu pihak KPK masih menolaknya.
"Saya tadi sudah serahkan daftar-daftar yang akan besuk. Tapi katanya baru hari Kamis bisa dijenguk Pak OC. Kenapa diisolasi. Dia itu bukan teroris, ini masih sangkaan kasus korupsi. Kita sangat terzalimi, ini tirani. Padahal saya udah ada komunikasi, tapi tetap enggak dikasih," tutur dia.
Velove Juga Datang
Saat ditanya, apakah anak OC Kaligis, Velove Vexia, akan datang, Fauzia tak membantahnya.
"Dia sedang on the way. Tadi habis dari Rutan Guntur, tapi enggak dikasih, mungkin ke sini (KPK)," tegas dia.
Kerabat OC Kaligis, Inyo Kaligis, juga berniat melakukan siraman rohani bagi OC Kaligis. Namun karena tak bisa menemui OC Kaligis, Inyo mengatakan dia dan rekan-rekannya hanya dapat pasrah, mengikuti peraturan.
"Kami pasrah saja, harus mengikuti hukum yang berjalan," jelas dia.
OC Kaligis ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka itu setelah adanya hasil gelar perkara dilakukan penyidik.
KPK menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka karena ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup. Yakni ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OC Kaligis.
Menurut Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP, OC Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans/Sss)
Advertisement