Sukses

14 TKI di Malaysia Lolos dari Penyekapan

Awalnya, TKI ini dijanjikan bekerja ke Brunai Darussalam. Namun kenyataannya, mereka dibawa ke Pontianak dan diselundupkan ke Kuching.

Liputan6.com, Mataram - 14 Tenaga Kerja Indonesia selamat dari penyekapan di sebuah tempat penampungan TKI di Malaysia. 9 di antaranya merupakan TKI asal Nusa Tenggara Barat.

"Mereka ini diselamatkan setelah pihak KJRI bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia menggerebek penampungan TKI di Kuching," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan TKI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat, Muhamad Zainal, di Mataram, Selasa (21/7/2015).

Menurut dia, seluruh TKI ini merupakan perempuan. Kini, seluruh TKI tersebut ditampung di rumah perlindungan khusus wanita di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

"Saat ini, majikan sudah ditahan dan tinggal menunggu persidangan, sedangkan pelaku lain yang terlibat termasuk yang memberangkatkan mereka dari Sumbawa masih buron," ujar Zainal.

Kasus tersebut terbongkar setelah salah seorang TKI asal Sumbawa, NTB, bernama Iis berhasil melarikan diri dari penampungan dan diselamatkan pihak KJRI di Malaysia. Pihak KJRI kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polisi Diraja Malaysia. Mereka kemudian menindaklanjutinya dengan upaya penyelamatan.

"Dari hasil keterangan BAP yang disampaikan Iis kepada polisi Malaysia terdapat 145 TKI yang masih disekap dan 45 di antaraya dari NTB. Tetapi setelah dilakukan cross check ada 9 orang, sedangkan yang lain masih ditelusuri," jelas Zainal.

Dia menyebutkan 9 TKI asal NTB itu, di antaranya Nurmey, warga Kabupaten Lombok Timur; Eva Rosdiyana asal Kabupaten Sumbawa; Murniati asal Kabupaten Lombok Barat; Fatimah asal Sumbawa; Suminah asal Sumbawa; Pranita asal Lombok; Dwi Rahayu asal Sumbawa; Iyes Ariska asal Sumbawa; Lili Suryani asal Sumbawa; Ida Royanti dari Lombok. 1 orang lagi bernama Jamaludin asal Kabupaten Bima yang kabur dari majikan.

"Dari pengakuan para TKI ini, mereka tidak digaji selama 7 bulan dan mereka dipekerjakan dengan majikan yang berbeda-beda dan pindah-pindah rumah. Jika sudah selesai bekerja mereka dibawa menuju penampungan," terang Zainal.

Awalnya, TKI ini dijanjikan bekerja ke Brunai Darussalam. Namun kenyataannya, setelah semua dokumen lengkap, mereka dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian, dari Pontianak, mereka diberangkatkan menuju Kuching, Malaysia secara ilegal.

"Jadi, mereka ini diberangkatkan secara ilegal dan dibawa ke sejumlah penampungan. Saat penggerebekan pun diduga majikan lain sudah keburu kabur dan menyembunyikan TKI lainnya," ucap dia.

Berdasarkan data KJRI di daerah Serawak, Malaysia, jumlah TKI asal Indonesia sebanyak 400 ribu lebih, 150 ribu di antaranya merupakan TKI legal dan selebihnya 250 ribu merupakan TKI ilegal. (Ant/Bob/Yus)