Sukses

Polisi Duga Motif Penculikan Bocah Tia Terkait Penjualan Organ

Namun, motif itu masih didalami. Terlebih, pelaku belum tertangkap.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus penculikan Cintya Hermawan alias Tia, termasuk soal motif pelaku. Penyidik belum mengetahui motif penculikan Tia yang merupakan anak pemilik kios aksesori telepon genggam.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq mengatakan jajarannya telah menghimpun sejumlah informasi terkait motif penculikan. Dia menduga ada kemungkinan organ bocah berusia 6 tahun tersebut akan diambil dan dijual ke pasar gelap.

"Modus baru bisa kita ungkap setelah pelaku tertangkap. Kemungkinan modus operandi adalah penjualan organ tubuh," kata Faroq di Polres Jakarta Timur, Selasa (21/7/2015).

Menurut dia, ada dasar yang kuat dari kecurigaan itu muncul karena dasar yang kuat. Sebab saat ini banyak rumah sakit yang membutuhkan organ tubuh seperti ginjal dan paru-paru.

Oleh sebab itu, dia mendorong kepada orangtua untuk memperketat pengawasan pada anak-anaknya. Agar ke depannya kejadian ini bisa dicegah dan diminimalisasi.

Faroq mengatakan pelaku dapat dihukum berat jika benar modus operandi penculikan, penjualan ginjal. Tidak cuma kurungan, hukuman denda pun siap dijatuhkan.

"(Pelaku dapat dikenakan) Pasal 328 KUHP juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap dia.

Ancaman hukuman pasal 328 adalah 12 tahun penjara. Sementara, ancaman hukuman pasal 83 adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Bob/Sss)

Video Terkini