Sukses

Polri Periksa Gubernur Bengkulu Terkait Korupsi RSUD Pekan Ini

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Junus, Bengkulu, pada tahun 2011, Junaidi Hamsyah diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada pekan ini.

"Minggu ini diperiksa," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso di gedung utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Budi memastikan, tersangka yang juga menjabat sebagai Gubernur Bengkulu itu akan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta. "Karena itu diproses di Bareskrim, yang bersangkutan akan dipanggil ke sini," tegas Jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu.

Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar. Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan, sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara bersama dengan penyidik Polda Bengkulu di Bareskrim Polri.

"Lewat gelar perkara diputuskan saudara JA selaku Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini," kata Adi, Selasa 13 Juli 2015.

Dari gelar perkara, penyidik melihat ada dugaan korupsi yang diduga dilakukan JA atas diterbitkannya surat keputusan Z No 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU yang berlaku. Pembentukan jabatan itu menurut Adi bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Daerah. (Mut/Mvi)

Video Terkini