Sukses

Keterangan Sopir Taksi Bekal Polisi Lacak Penculik Bocah Tia

Keputusan mengembalikan Tia ke pelukan keluarga, tidak akan meloloskan pelaku dari jeratan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Berbekal keterangan Saiirin Triansyah, sopir taksi yang mengantar pulang korban penculikan Sintya Hermawan (sebelumnya ditulis Cintya), polisi memburu pelaku penculikan bocah 6 tahun tersebut. Tim Reserse Polsek Kramat Jati dan Polres Jakarta Timur akan meminta gambaran wajah pelaku darinya.

"Identitas penculik sedang dalam penyelidikan. Tim sedang berupaya melakukan penangkapan paksa terhadap pelakunya. Kita minta gambaran wajah pelaku dari supir taksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Menurut dia, keputusan mengembalikan Tia ke pelukan keluarga, tidak akan meloloskan pelaku dari jeratan hukum. Sebab, unsur-unsur tindak pidana penculikan terpenuhi, yaitu korban dibawa kabur dalam waktu lebih dari 1x24 jam.

"Unsur penculikan tetap terpenuhi, lebih dari 1x24 jam dibawa pergi oleh pelaku tanpa izin keluarga. Pasal yang akan kita (polisi) kenakan adalah 328 KUHP dan ancamannya lebih dari 5 tahun," kata Iqbal.

Sementara itu, hasil visum Tia melegakan. Tim Dokter tidak menemukan tanda-tanda bekas kekerasan di sekujur tubuh, termasuk alat vital bocah itu. Usai ditemukan, polisi memang langsung melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari psikologis hingga fisik.

"Hasil visum Tia, tidak terdapat tanda kekerasan baik pemukulan dan kekerasan seksual. Terkait pemulihan psikisnya, sedang dilakukan pemeriksaan dan pendampingan psikolog," jelas Iqbal. (Bob/Mut)