Sukses

Buwas: Presiden Perintahkan Komisioner KY Diperiksa Usai Lebaran

Budi Waseso menegaskan tetap melanjutkan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka 2 Komisioner KY.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan tetap melanjutkan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Ketua KY Suparman Marzuki dan wakilnya Taufiqurrohman Syahuri. Kelanjutan kasus tersebut sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.

Menurut jenderal bintang 3 yang karib disapa Buwas itu, pemeriksaan terhadap 2 Komisioner Komisi Yudisial itu tetap akan dilakukan meski Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno berencana mengupayakan mediasi.

"Sebagai penegak hukum proses penyidikan dan itu berjalan. Yang jelas perintah presiden setelah lebaran pemeriksaan lanjutan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Dijelaskan Budi, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suparman dan Taudiqurrohman dalam waktu dekat ini. Namun, ia belum mau membeberkan kapan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan.

"Sudah dijadwalkan penyidik. Terserah penyidiknya," ucap mantan Kapolda Gorontalo itu.

Sebelumnya, Hakim Sarpin melayangkan gugatan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri terhadap dua komisioner KY, yakni Ketua KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

Sarpin merasa nama baiknya dilecehkan karena kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan rekomendasi, sebelum waktunya, atas kinerjanya selama menjadi hakim PN Jakarta Selatan.

KY menilai, hakim Sarpin tidak cermat menangani kasus praperadilan dan tidak rendah hati saat diperiksa oleh hakim KY.

Atas laporan Sarpin, setelah somasinya tidak mendapat tanggapan komisioner KY, maka Bareskrim Mabes Polri kemudian menetapkan Suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka atas sangkaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Akibatnya, sejumlah tokoh organisasi massa dan aktivis hukum memprotes Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mundur dari jabatannya karena dianggap mengkriminalisasi aparat penegak hukum. (Mut)