Liputan6.com, Jakarta - Mal Tebet Green, Tebet, Jakarta Selatan, disegel Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta hari ini. Masalah izin menjadi alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan bangunan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan ada kesalahan perizinan saat membangun Mal Green Tebet.
"Itu ada izin yang salah, dia kerja sama dengan Kostrad, enggak sesuai. Lalu kami segel," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Mal ini pernah disegel pada Maret 2015 lalu. Namun, belum usai persoalan, mal tersebut kembali beroperasi. Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan Pemprov DKI akan membongkar bangunan mal itu, apabila tetap melanggar perizinan.
"Kalau sudah disegel, kami mungkin mau bongkar nanti," ucap Ahok.
Pria yang pernah duduk sebagai anggota Komisi II DPR ini menyebut, pengelola gedung Tebet Green juga bermasalah dalam hal pembayaran pajak. Hal itu pula lah yang menjadi alasan Pemprov DKI menyegel bangunan tersebut.
"Pokoknya saya bilang, kami tegakkan aturan saja sih," tukas Ahok.
Menurut dia, pemprov bisa memberikan toleransi apabila pengelola Mal Tebet Green mengurus izin dan membayar pajak. Toleransi yang diberikan adalah mereka hanya dikenakan sanksi membayar denda.
"Tapi kalau yang bandel, dia merasa hebat, kadang-kadang dia cuek gitu, terpaksa kami akan ambil tindakan. Enggak ada pilihan," tandas Ahok. (Bob/Mut)
Advertisement