Sukses

OC Kaligis Segera Ajukan Praperadilan dan Lapor ke Komnas HAM

Kaligis menilai ada hal-hal yang dilanggar oleh penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior, Otto Cornelius Kaligis, bakal menempuh sejumlah upaya hukum terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penasihat hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol, mengatakan pengajuan ini segera dilakukan.

"Kita akan ajukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kita akan ajukan praperadilan," ujar Afrian Bondjol di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Menurut dia, OC Kaligis juga akan melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Bahkan, pihak OC Kaligis akan melaporkan penetapan dan penahanan OC Kaligis oleh KPK ke Komnas HAM.

"Tak hanya itu kita juga akan laporkan telah terjadi pelanggaran HAM. Kita akan laporkan ke Komnas HAM," kata Afrian.

Langkah ini ditempuh, lantaran ada sejumlah hal yang dilanggar KPK dalam proses hukum kliennya. Salah satunya, prosedur upaya penangkapan paksa saat OC Kaligis dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saya mau berbicara dulu mengenai prosedur. Prosedur upaya paksa yang dialami Pak Kaligis. saya melihat ada beberapa tindakan KPK yang telah menyalahi prosedur hukum acara yang berlaku," imbuh Afrian.

Selain penangkapan dan penahanan, proses hukum yang dilanggar penyidik adalah tidak dibolehkannya kelurga dan pengacara menjenguk OC Kaligis beberapa waktu lalu.

"Masalah yang lazim saja, masalah kunjungan. Itu sudah merupakan hak kuasa hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka kita berhak konsultasi, berkomunikasi dengan klien. Fakta yang didapat adalah setelah 7 hari diisolasi baru kemarin bisa mengunjungi Pak Kaligis," terang Afrian.

Yang paling penting, lanjut dia, KPK bertindak semena-mena dalam menahan Kaligis. Kaligis belum pernah diperiksa saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Pak Kaligis belum pernah diperiksa, ujug-ujug penetapan tersangka. Itu menyalahi prosedur KUHAP. Kita akan ajukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya kita akan ajukan praperadilan," pungkas Afrian Bondjol.

Pada perkara ini OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara karena diduga menyuap 3 hakim PTUN Medan, Sumatera Utara terkait perkara yang mereka tangani.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Bob/Ein)

Live dan Produksi VOD