Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa atas kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) dengan tersangka Assyifa Ramadhani (18) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19). MA mengganjar keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pengacara Assyifa, Syafri Noer, menilai putusan MA itu berlebihan. Sebab, majelis tidak mengindahkan fakta di persidangan.
"Putusan itu sangat berlebihan karena perbuatan ini mereka lakukan bukan dengan niat membunuh. Orang awalnya kan hanya niat menganiaya. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutnya pembunuhan berencana. Majelis hakim tidak dapat membuktikan," ujar Syafri saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Selain itu, lanjutnya, hakim agung tidak mempertimbangkan masa depan kliennya. Dia yakin kliennya dapat berubah menjadi manusia yang baik ketika diberi kesempatan untuk menghirup udara bebas.
"Saat divonis, mereka itukan baru berumur 18 tahun lebih berapa bulan. Artinya, mereka memiliki masa depan yang masih jauh. Tidak pantas dihukum berat. Itu berat lho seumur hidup," tutur Syafri.
Dia juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim agung ketika mengambil putusan kasasi. Sebab, sampai sekarang, dia belum menerima surat putusan dari MA.
Sementara, Alanshia sudah mundur sebagai pengacara Hafitd. Dia menuturkan sudah tidak satu visi dengan pengacara Assyifa dan Hafitd. "Ini kan perbuatan mereka lakukan berdua. Tapi malah saling serang. Lagipula, mereka memang salah, makanya saya dulu mengambil putusan tidak akan banding," jelas Alanshia ketika dihubungi Liputan6.com. (Bob/Ein)
Pengacara Pembunuh Ade Sara: Putusan Kasasi MA Berlebihan
MA mengganjar Assyifa Ramadhani (18) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) dengan hukuman seumur hidup.
Advertisement