Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, 2 pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dihukum pidana penjara seumur hidup. Hal itu menyusul kasasi yang diajukan sejoli itu ditolak Majelis Hakim Kasasi MA.
Suhadi menerangkan, pidana penjara seumur hidup, artinya yang bersangkutan harus menjalani hukuman penjara seumur hidupnya. Atau bisa dikatakan sampai akhir hayatnya.
"‎Sampai meninggal di penjara. Itu penjara seumur hidup," ucap Suhadi saat dikontak Liputan6.com, Kamis (23/7/2015) malam.
Namun, hukuman itu bisa berubah. Kata Suhadi, hukuman itu bisa diringankan, jika Presiden memberi pengampunan atau grasi kepada terpidana.
"Bisa berubah. Nanti kalau ada pengampunan oleh Presiden bisa berubah. Hukuman mati saja bisa dikasih grasi. Tapi grasi ini kan ada alasan (syarat) kuat," ujar Suhadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Kasasi MA yang diketuai Hakim Agung Andi Ayub menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dalam kasus pembunuhan Ade Sara. Putusan kasasi yang diketuk pada 9 Juli 2015 itu menyatakan, kedua terdakwa yang merupakan pasangan kekasih itu dihukum pidana penjara seumur hidup.
Dengan begitu, artinya Majelis Kasasi memperberat hukuman keduanya yang pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.
Ade Sara dibunuh Hafitd dan Assyifa pada 3 Maret 2014. Jenazahnya ditemukan mengenakan gelang Java Jazz kemudian dibuang di pinggir Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Ade Sara tewas karena disetrum dan mulutnya disumpal kertas koran. Kedua terdakwa menculiknya di dekat Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat. Baik Ade Sara maupun kedua terdakwa, ketiganya masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta. (Ans/Ado)