Sukses

Upaya Bareskrim Bila Ketua KY Mangkir Pemeriksaan Kedua

Ketua KY Suparman Marzuki akan diperiksa pada Senin 27 Juli 2015 sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. Dalam surat itu disebutkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Suparman pada Senin 27 Juli 2015 sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.

Kasubdit 3 Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, jika Marzuki mangkir pada panggilan kedua tersebut, penyidik akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Termasuk akan dijemput paksa jika tidak ada keterangan yang jelas saat mangkir pada pemanggilan berikutnya.

Suparman bersama Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri yang juga jadi tersangka, sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pertama pada 13 Juli 2015. Pihak pengacara mereka yang mendatangi Bareskrim mengajukan penundaan pemeriksaan, agar kliennya bisa diperiksa pada 27 atau 28 Juli 2015.

"Kalau beliau datang tanggal 27 Juli 2015 berarti pemeriksaan dilakukan. Kalau tidak hadir penyidik akan melaksanakan upaya lain yang diatur oleh KUHAP," kata Umar melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis 23 Juli 2015 malam.

Sedangkan dalam Pasal 216 KUHP mengatur, penyidik berhak mengambil 1 tindakan hukum jika seorang tersangka dianggap menghalang- halangi proses penyidikan.

Pasal 216 berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Mvi/Mut)