Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi enggan mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik di kepolisian. Sehingga, dalam laporan itu, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka.
Komisioner KY Imam Anshari Saleh pun menyayangkan sikap Sarpin yang enggan mencabut laporan itu.
"Tapi kalau proses hukum lanjut ya sangat memprihatinkan. Orang bicara dalam kapasitas sebagai pejabat negara begitu mudah dikriminalkan," kata Imam dalam pesan tertulis di Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Imam menuturkan, sejauh ini, masih ada jalan agar kasus ini selesai. Mengingat, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhie Purdijatno sudah mencoba mediasi. Bahkan, Tedjo sudah bertemu dengan Sarpin serta Suparman dan Taufiq. Namun sejauh mana hasilnya, Imam mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu persis apa yang sudah dilakukan Menko Polhukam. Tapi beliau sudah ketemu Pak Sarpin maupun kedua komisioner KY," ujar Imam.
Dia mengatakan, jika mediasi yang dilakukan pemerintah lewat Menko Polhukam itu tidak membuahkan hasil, maka proses hukum jalan terus. Apalagi memang Sarpin tidak mau mencabut laporannya.
Namun demikian, Imam berharap, masih ada 1 lagi harapan terbuka untuk kasus itu selesai. Yakni jika Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Tapi masih ada kemungkinan di kejaksaan dideponering. Kalau kejaksaan deponering bisa dilakukan dengan alasan demi kepentingan umum," ujar Imam.
Pencemaran Nama Baik
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebut nama tersangka dimaksud.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.
Terlapor yang dimaksud adalah Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri. Keduanya dilaporkan Sarpin yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.
Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada pun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media massa, yang menurut Sarpin telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. (Mvi/Sss)