Sukses

Dapat Remisi Hari Anak, Narapidana Ini Langsung Bebas

Remisi khusus hari anak diberikan berjenjang dari 25 hari hingga 90 hari.

Liputan6.com, Bengkulu - Jumat 24 Juli 2015 merupakan hari yang penuh berkah bagi DF (17). Narapidana anak kasus penggunaan narkoba yang divonis 2 tahun 6 bulan itu langsung menghirup udara bebas setelah mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi Hari Anak selama 3 bulan dari Kementerian Hukum dan HAM.

DF yang di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu mendapatkan remisi bersama 22 narapidana anak lain. Rinciannya, 14 orang napi anak di LP Malabero Kota Bengkulu, 5 orang napi di LP Curup, dan 5 orang napi anak di Rumah Tahanan Kota Manna Bengkulu Selatan.

DF merupakan satu satunya narapidana anak yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus atau RK2, sedangkan 22 napi anak lain dinyatakan RK 1 atau tidak langsung bebas.

"Alhamdulillah, bisa kembali ke rumah, cukup sudah hukuman ini menjadikan pelajaran bagi saya, ini yang terakhir saya untuk melanjutkan masa depan dan hidup secara normal," ujar Deri di Bengkulu (24/7/2015).

Kepala Divisi Pemasyarakatan kantor wilayah Depkumham Provinsi Bengkulu Sunar Agus menyatakan, remisi khusus hari anak diberikan berjenjang dari 25 hari hingga 90 hari atau 3 bulan.

"Dari 115 narapidana dan tahanan kasus anak di bawah 17 tahun, hanya 23 yang mendapatkan pemotongan masa hukuman. Ini juga berdasarkan penilaian perlakukan narapidana di LP masing masing," tegas Sunar Agus.

Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pendataan terhadap 8.000 narapidana se Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan hak pemotongan masa kurungan dalam rangka Hari Kemerdekaan RI.

"Ada 2 remisi yang sedang didata secara bersamaan, selain remisi khusus 17 Agustus, kita juga mendata calon penerima remisi dasawarsa kemerdekaan yang diberikan setiap 10 tahun sekali," lanjut Agus. (Mvi/Mut)