Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah menyegel rumah yang menjadi markas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, RT 02/08, Tebet, Jakarta Selatan, pada 8 Juli. Meski keberadaannya mendapat pertentangan warga Bukit Duri maupun organisasi masyarakat (ormas) Islam, JAI tetap ingin beribadah.
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, JAI masih bisa beribadah. Sebab ibadah keagamaan telah dijamin undang-undang.
"Saya katakan, Ahmadiyah boleh enggak beribadah? Boleh saya bilang. Karena dari dulu dia sudah beribadah di situ. Karena orang beribadah dijamin undang-undang," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Tempat ibadah JAI di Bukit Duri telah digunakan sejak 1980. Ketua RT 02 RW 08 Bukit Duri bernama Panti pun membenarkan hal tersebut.
Menurut Panti, hubungan warga dengan JAI berlangsung harmonis dan tidak pernah ada hasutan JAI ke warga. Keresahan warga baru muncul sejak daerah mereka didatangi ormas yang kontra terhadap Ahmadiyah. Warga khawatir terjadi tindak kekerasan yang berimbas pada harta benda warga.
Ahok pun menegaskan, jika memang terjadi perbuatan kriminalisasi atau memang melanggar undang-undang, terutama terjadi penyimpangan agama, maka itu urusan lain. Mantan Bupati Belitung itu menegaskan, prinsipnya semua kepercayaan maupun agama di Indonesia dijamin pelaksanaannya.
"Kalau kamu merusak, melakukan kriminalisasi, itu urusan lain, di mana ada KUHP. Prinsip saya seperti itu," tegas Ahok. (Mut/Sss)
Ahok: Orang Beribadah Dijamin Undang-Undang, Termasuk Ahmadiyah
Gubernur DKI Jakarta Ahok menyatakan, jemaah Ahmadiyah masih bisa beribadah karena dijamin undang-undang.
Advertisement