Sukses

Tim Pengacara OC Kaligis Mengadu ke Komnas HAM

Tim pengacara OC Kaligis, mengadukan perlakuan penyidik KPK yang dinilai menangkap paksa kliennya ke Komnas HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mengadu terkait penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kaligis yang dinilai sebagai bentuk paksaan.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (24/7/2015), sekitar 20 pengacara datang dan menuju ruang rapat pleno gedung Komnas HAM. Mereka diterima komisioner Komnas HAM.

Dalam pertemuan, terlihat Ketua Komnas HAM Nur Kholis dan Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila berada di kursi paling depan. Sedangkan di antara para pengacara tampak Johnson Panjaitan dan Afrian Bondjol.

Dalam pertemuan itu, tim pengacara OC Kaligis mengadukan perlakuan penyidik KPK yang dinilai menangkap paksa kliennya. Selain itu, mereka juga mempertanyakan penempatan Kaligis di ruang isolasi.

"Pak Kaligis belum pernah diperiksa ujuk-ujuk penetapan tersangka. Itu menyalahi prosedur KUHAP. Kami akan ajukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kami akan ajukan praperadilan," kata Afrian.

Pada perkara ini OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara karena diduga menyuap 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara terkait perkara yang mereka tangani.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Mvi/Sss)