Sukses

Anggota Komisi III DPR: Upaya Pecah Belah Golkar Telah Berakhir

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan, polemik kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dan hasil Munas Ancol di bawah pimpinan Agung Laksono yang selama diperlihatkan ke publik telah berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan kubu kepengurusan yang dipimpin Agung Laksono tidak sah.

"Alhamdulillah, akhirnya lelucon politik yang selama ini dipertontonkan telah berakhir. PN Jakarta Utara dalam amar putusannya, menyatakan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sah dan menyatakan Kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol sebagai munas abal-abal yang tidak sah dan melawan hukum," ujar di Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Menurut dia, keputusan Majelis Hakim tersebut sudah memberikan rasa keadilan pada pihak yang benar. Selain itu, dia juga mengapresiasi, keputusan Majelis Hakim yang juga telah menyelamatkan demokrasi di tanah air.

"Keputusan pengadilan tersebut juga telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum partai Golkar yang ingin menghancurkan partai Golkar dari dalam melalui politik pecah belah," tutur Sekretaris Fraksi DPR Partai Golkar kubu Ical ini.

Meskipun ada upaya banding yang dilakukan pihak tergugat Munas Ancol, Agung Laksono dan Kemenkumhan, Yasona Laoly, lanjut dia, keputusan pengadilan itu serta merta dan dapat langsung dilaksanakan.

Bambang menegaskan, yang berhak menandatangi pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang adalah Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketum dan Sekjen hasil Munas Golkar Bali.

"Kita berharap kubu Ancol tidak ngeyel dan patuh pada hukum," pungkas Bambang.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hakim Ketua Lilik Mulyadi memutuskan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono tidak sah.

Untuk itu, apapun putusan yang dibuat dalam rapat pleno yang digelar 25 November 2014 yang dipimpin Agung Laksono tidak sah secara hukum. (Mut)

Video Terkini