Sukses

Pramuka Diusulkan Kembali ke Kemdikbud dari Kemenpora

Adyaksa menjelaskan, sebanyak 70 persen anggota Pramuka berada pada kelompok Siaga dan Penggalang, usianya di bawah 17 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault berharap agar pembinaan Pramuka bisa dikembalikan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Kemdikbud). Bukan lagi di tangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) seperti saat sekarang ini.

Menurut mantan Menpora itu, apa yang diajarkan di dalam Pramuka lebih banyak berisi pendidikan bagi anak usia sekolah.

"Anggota Pramuka kebanyakan usianya di bawah 17 tahun. Kita inginnya Pramuka itu kembali ke Diknas (Kemdikbud) pembinaannya. ‎Pendidikan Dasar dan Menengah ya Mendikbud," ujar Adhyaksa usai menghadiri acara pelepasan ‎462 delegasi Pramuka Indonesia ke Jambore Pramuka Dunia XXIII di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Adyaksa menjelaskan, sebanyak 70 persen anggota Pramuka berada pada kelompok Siaga dan Penggalang, usianya di bawah 17 tahun.

"Jadi jangan di bawah Menpora lagi, karena Menpora itu kan pemuda," kata dia.

Seorang Pria asik berfoto dengan teman – temannya di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/7/2015). Sebanyak 462 kontingen Pramuka Indonesia akan berkiprah di Jambore Dunia ke-23 di Kirarahama, Yamaguchi, Jepang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Menpora itu menuturkan, Kemenpora lebih banyak mengurusi pada bidang sosial, politik, dan kepemudaan. Sedangkan Pramuka bukanlah organisasi kepemudaan atau kemasyarakatan, melainkan gerakan pendidikan non-formal yang biasanya berada dalam sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan.

"Kita kan bidangnya bukan ormas, tapi pendidikan non-formal, maka harusnya balik Kemendikbud karena kita punya pelatih yang kebanyakan dari para guru (sekolah)," kata Adhyaksa.

Kata Sang Menteri...

Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendukung keputusan tersebut. Namun menurut dia, untuk merealisasikan hal ini harus pula mengubah undang-undang tentang Pramuka yang telah menetapkan Pramuka berada di bawah kementeriannya.

"Saya setuju saja, tinggal bagaimana revisi Undang-Undang Kepramukaan bisa diwujudkan," ucap Imam.

Dan, kata Imam, untuk merevisi undang-undang tersebut, tentunya membutuhkan proses serta waktu yang tidak sebentar. Bila pihak Kwarnas serius menginginkan agar pembinaan Pramuka berada di bawah Kemdikbud, maka ia meminta Adhyaksa untuk segera mengawalinya dengan memasukkan usulan tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Itu kan tidak sebentar 3-4 bulan, tapi juga bisa 1 tahun. Makanya kita minta Kwarnas juga untuk mengawalinya supaya masuk dalam Prolegnas," tandas Nahrawi. (Ndy/Sss)