Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengeksekusi bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang bertempat di Jalan Catur Tunggal, Jatinegara, Jakarta Timur. Rumah ibadah yang telah berdiri 30 tahun itu dinyatakan menyalahi aturan pendirian bangunan.
Pantauan Liputan6.com, Sabtu (25/7/2015), pembongkaran bangunan yang talah disegel sejak 2 tahun lalu itu dilakukan sendiri oleh pengurus dan jemaat gereja. Para pekerja bangunan yang dibayar pihak GKPI tampak membobok bangunan gereja dengan berbagai peralatan di bagian atas bangunan setengah jadi itu.
Terlihat juga belasan jemaat gereja bertahan di lantai dasar bangunan gereja yang belum dibongkar. Beberapa jemaat tampak berlalu lalang dan melihat bagian lantai 2 gereja yang tengah dilakukan pembongkaran.
Sementara itu, selama pembongkaran berlangsung, belasan personel gabungan dari Polres Jakarta Timur, TNI, dan Satpol PP melakukan penjagaan di sekitar bangunan.
Camat Jatinegara Sofyan Taher yang turut menyaksikan proses pembongkaran itu mengatakan, eksekusi ini wajib dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan Pemprov DKI, yaitu pada 25 Juli 2015. "Patuh dan taat pada hukum. Jika tidak patuh, akan kami ratakan lantai 2 itu," tegas Sofyan.
Ia menambahkan, tidak boleh ada kegiatan ibadah jika belum mengantongi izin pendirian bangunan, terlebih bangunan tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai rumah tinggal. "Setelah bangunan lantai 2 ini rata, itu tidak boleh ada kegiatan sampai ada izin," jelas dia.
Perizinan tempat ibadah sudah diatur pemerintah sesuai SKB Menteri Agama dan Mendagri nomor 9 dan 8 tahun 2006. "Itu pemerintah punya kebijakan seperti itu," tegas dia.
Sofyan mengatakan, pihak gereja memang berkeinginan untuk membongkar sendiri bangunan. Pemerintah tidak terlibat melakukan pembongkaran. "Karena kalau melihat situasi, apalagi kalau aparat yang bergerak tidak elok dipandang," ujar dia.
Ia mengatakan, pembongkaran hanya akan dilakukan terhadap bangunan di lantai dua. Sedangkan lantai pertama tidak akan dibongkar. Sebab, hanya bangunan lantai dua yang tidak memperoleh izin. Selama tidak memperoleh izin, pihak gereja tak boleh melakukan renovasi lagi.
"Sepanjang itu belum ada izin. Setelah rata di lantai dua, tidak boleh pelur atau nempel apapun," ujar Sofyan.
Pihaknya tetap tidak mempermasalahkan pemakaian bangunan lantai satu untuk ibadah, namun jemaat harus mengurus izin pemakaian bangunan tersebut sebagai tempat ibadah.
"Tapi ada pernyataan lisan dari mereka kalau ini tidak memenuhi izin akan cari tempat lain (untuk ibadah)," tutup Sofyan. (Luq/Mut)
Tak Ada Izin, Rumah Ibadah di Jatinegara Dibongkar Jemaat
Rumah Ibadah yang telah berdiri 30 tahun itu dinyatakan menyalahi aturan pendirian bangunan.
Advertisement