Sukses

Besok Pendaftaran Peserta Pilkada, Simak Persyaratan KPU

Salah satunya menyebutkan bahwa pasangan calon wajib memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon peserta Pilkada serentak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menerbitkan surat edaran perihal pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk menjadi perhatian KPU daerah (KPUD) jelang pembukaan pendaftaran calon yang akan dimulai besok atau Minggu 26 Juli 2015.

Surat edaran dengan nomor 402/KPU/VII/2015 ini berisi penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran untuk pemilihan kepala daerah. Salah satunya menyebutkan bahwa pasangan calon wajib memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

Berkas persyaratan pencalonan di antaranya menyangkut keabsahan kepengurusan partai politik tingkat pusat dan daerah. Sedangkan persyaratan calon lebih merujuk ke aspek pribadi pasangan calon, seperti usia, daftar kekayaan, rekam jejak hukum, dan lain-lain.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, untuk partai yang mempunyai dua kepengurusan, pasangan calon yang diusung oleh masing-masing pihak kepengurusan adalah sama.

"Di dalam aturan harus keduanya, yaitu satu pasangan calon, kalau berkoalisi, koalisinya harus identik. Kalau di tingkat daerah hanya ada satu pengurus tidak apa-apa, yang penting juga dibuat surat penyataan bahwa pengurus di daerah tidak ganda," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik, Sabtu (25/7/2015).

Namun, KPU daerah berhak untuk tidak menerima pendaftaran apabila pasangan calon, baik dari partai politik atau perseorangan, tidak memenuhi persyaratan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

12 Parpol

Kemarin atau Jumat 24 Juli 2015, KPU telah menerima surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari 12 partai politik.

Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik tersebut, nantinya akan disesuaikan dengan dokumen yang dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar kantor KPU di daerah.

KPU memberi tenggat hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon atau pada Minggu 26 Juli 2015, supaya partai politik segera menyerahkan salinan SK kepengurusan kepada KPU.

"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu. Kalau yang diserahkan ke kami (KPU pusat) itu bisa saja dalam bentuk soft copy, yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum pendaftaran," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
  
Pilkada serentak tahun ini akan digelar 9 Desember 2015 dengan daerah pemilihan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar pada Februari 2017. (Ant/Ans/Mut) Â