Liputan6.com, Denpasar - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Margriet Megawe dilanjutkan Senin 27 Juli 2015. Margriet menggugat penetapan tersangka kepadanya atas pembunuhan anak angkatnya, Engeline alias Angeline.
Ratusan masyarakat Bali sudah menunggu di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka berkumpul dan berorasi untuk mendukung Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam mengungkap kasus pembunuhan Angeline.
Akibatnya, polisi menutup jalan 2 jalur di depan PN Denpasar.
Sidang dimulai pukul 10.00 Wita dipimpin oleh hakim Achmad Petencili dan dihadiri oleh tim penasihat hukum Margriet yakni, Hotma Sitompoel, Jefri Kam, Aldres Napitupulu. Sedangkan Polda Bali menurunkan 4 orang tim pengacara dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali.
Hadir pula Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, perwakilan dari P2TP2A Siti Sapurah, Haposan Sihombing yang merupakan penasihat hukum tersangka lainnya, Agus Tay Hamba May.
Sementara itu, di ruang sidang, Siti Sapurah tak kuasa menahan tangis saat tim penasihat hukum Polda Bali mengungkap hasil penyidikan.
Sebelumnya, Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur. Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah ke keterlibatan Margriet dan Agus (mantan anak buahnya).
Kepolisian Daerah Bali pun menetapkan Margriet Megawe dan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Margriet diduga pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Polisi pun menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepadanya. (Bob/Mut)
Sidang Praperadilan Ibu Angkat Angeline Kembali Digelar
Ratusan masyarakat Bali sudah menunggu di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk memberikan dukungan ke Polda Bali.
Advertisement