Liputan6.com, Denpasar - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan ibu angkat bocah Angeline, Margriet Megawe digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sidang yang dipimpin hakim Achmad Petencili dihadiri tim penasihat hukum Margriet yakni, Hotma Sitompoel, Jefri Kam, Aldres Napitupulu. Sedangkan Polda Bali menurunkan 4 orang tim pengacara dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali.
Selama di ruang sidang, Hotma Sitompoel diteriaki massa yang memakinya melalui alat pengeras suara atau megaphone. Kata-kata makian meluncur dari pengunjung sidang untuk Hotma.
Setelah sidang selesai pada pukul 11.30 WIB, Hotma bersama tim kuasa hukum lainnya mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum Margriet lainnya, Dion Pongkor mempertanyakan pengawalan tersebut. Sebab, tidak mungkin dia bersama rekan lainnya akan dibunuh oleh massa yang meneriaki mereka sedari di dalam ruang sidang.
"Kenapa harus dikawal? kita juga tidak akan dibunuh oleh mereka (massa) kok," kata Dion di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7/2015).
Sementara itu, tim kuasa hukum Margriet yang berjalan lewat belakang Pengadilan Negeri Denpasar yang menghubungkan ke Kejati Denpasar menuju tempat parkir terus mendapatkan pengawalan polisi.
Margriet mengajukan gugatan praperadilan kepada polisi terkait penetapan tersangka kepadanya atas pembunuhan anak angkatnya, Engeline alias Angeline.
Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur. Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah ke keterlibatan Margriet dan Agus, mantan anak buah Magriet.
Kepolisian Daerah Bali pun menetapkan Margriet Megawe dan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Margriet diduga pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Polisi pun menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepadanya. (Mvi/Mut)
Dimaki Massa, Hotma Pengacara Ibu Angkat Angeline Dikawal Polisi
"Kenapa harus dikawal? kita juga tidak akan dibunuh oleh mereka (massa) kok."
Advertisement