Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengkritisi praktik Masa Orientasi Siswa (MOS) yang banyak dilakukan di sejumlah sekolah di Indonesia. Selama ini kegiatan MOS kerap bermuatan negatif, seperti pelecehan, perpeloncoan, dan kekerasan.
Anies juga mengkritisi kostum aneh yang kerap digunakan peserta MOS. Baginya, hal itu bentuk pelecehan. Sebab, orientasi seharusnya dilakukan dengan mengenalkan hal-hal baik, bukan justru muatan negatif yang diperlihatkan kepada siswa baru.
"Itu (pengenaan kostum aneh) istilah kami adalah pelecehan. Anda juga pasti bisa merasakan dilecehkan atau bukan," ujar Anies saat meninjau hari pertama masuk sekolah di SDN 01 dan 07 Pagi, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
"Menjadi pegawai baru juga ada orientasi kan, begitu juga sekolah. Tapi orientasi itu sifatnya mendidik, bukan bermaksud mempermainkan orang baru. Anda kalau masuk kerja dipermainkan juga pasti merasa tidak nyaman," sambung dia.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini berharap, pelaksanaan MOS dilakukan sesuai dengan substansinya. Pengenaan atribut yang tidak wajar diminta untuk dihapuskan. Karena hal itu bisa mempengaruhi kepercayaan diri siswa.
"Pakai pakaian normal saja. Anak-anak datang ke sekolah itu bukan untuk dipermalukan. Mereka datang untuk membangun kepercayaan diri, bukan untuk dihancurkan. Jangan izinkan anak-anak (siswa) senior menghancurkan kepercayaan diri juniornya," tandas Anies.
Surat Edaran MOS
Menteri Anies juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah dan kepala Dinas Pendidikan di Indonesia. Surat Edaran Nomor 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 itu dikirim agar para kepala daerah ikut mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan dalam pelaksanaan MOS.
"Kita kirimkan agar Gubernur, Bupati, dan Kepala Dinas mengawasi praktik-praktik menyimpang di sekolah. Agar diantisipasi, diawasi, dihentikan, dan dilaporkan," tutur Anies.
Anies meminta seluruh dewan guru untuk tidak menutup mata terkait penyalahgunaan MOS. Ia juga berharap kepala sekolah menindak tegas pelanggar dan melaporkannya ke Kemendikbud.
"Jangan ragu lakukan tindak disipliner. Karena peraturannya sudah ada, Permen Nomor 55 Tahun 2014. Kemudian yang terbaru surat edaran untuk mempertegas Permen itu," jelas Anies.
Anies berharap, semua pihak turut mengawasi kegiatan di sekolah. Agar sekolah bisa menjadi tempat menumbuhkan karakter positif anak didik. Jika ditemukan pelanggaran di sekolah, Penggagas Gerakan Indonesia Mengajar ini minta agar dilaporkan ke laman http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.
"Sudah ada websitenya, di situ laporkan bila ada praktik penyimpangan," pungkas Anies. (Mvi/Mut)