Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman marzuki dan wakilnya Taufiqurrohman Syahuri memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Taufiq yang datang sekitar pukul 09.30 WIB di gedung Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum atas kasusnya tersebut.
"Ya enggak usah persiapan lah, yang penting kita memenuhi panggilan polisi. Kita harus saling menghormati. Yang penting etikanya lah yang harus kita kedepankan," kata Taufiq di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Ia pun mengaku prihatin terhadap kasus yang saat ini menjerat dirinya dan juga Suparman Marzuki. Sebab, kasus seperti ini akan memancing timbulnya pelaporan perkara yang sama.
"Jadi ini sangat terkait dengan tugas kelembagaan, jadi saya secara pribadi enggak perihatin ya. Yang saya prihatin itu lembaganya, bisa jadi suatu saat orang yang sedang jalankan tugas, misalnya DPR dia marah-marah dengan Bupati, Bupatinya sakit hati, lapor ke Bareskrim, bisa saja," jelas dia.
Sebelumnya, Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi.
Sarpin menganggap keduanya telah mencemarman nama baiknya, terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media massa. Menurutnya, keduanya telah mencemarkan nama baiknya dari keterangan saksi ahli bahasa, serta ahli pidana. (Han/Mut)
2 Komisioner KY Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman marzuki dan wakilnya Taufiqurrohman Syahuri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Advertisement