Sukses

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Tiongkok dalam Tas Wanita

Polisi juga menangkap bandar sabu asal Nigeria, Jhon Ladiord Okori (36) berikut kurirnya seorang wanita pekerja seks komersil (PSK) JY (26).

Liputan6.com, Jakarta - Tim satuan narkoba Polres Jakarta Utara kembali membongkar sindikat jaringan narkotika internasional. Kali ini 12 kg sabu senilai Rp 18 miliar dikemas dalam tas wanita yang dikirim dari Guangzhou, Tiongkok digagalkan di sebuah pergudangan di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap bandar asal Nigeria, Jhon Ladiord Okori (36) berikut kurirnya seorang wanita pekerja seks komersil (PSK) JY (26).

Untuk mengelabui petugas, dalam setiap pengiriman barang haram itu mereka menggunakan jasa ekspedisi berbeda-beda. Selain itu mereka juga merendam tas cantik tersebut bersama oli di dalam kontainer.

"Mereka ini sengaja mengemas shabu didalam tas dikirim satu paket menggunakan jasa pengiriman barang jalur laut. Tas berisi narkoba itu tidak terlacak karena berada didalam kontener dicampur oli," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi, Jakarta Utara, Senin (27/7/2015).

Terbongkarnya sindikat internasional itu berawal dari informasi bahwa pada Selasa 7 Juli 2015 akan ada narkotika dalam jumlah besar dikirim lewat jalur laut dari Tiongkok tujuan Pluit. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil meringkus, JY saat ingin mengambil barang tersebut disebuah pergudangan di Pluit, Penjaringan.

Petugas memeriksa 82 tas wanita dan menemukan 12 kg shabu kristal golongan satu. JY mengaku diperintah bandar narkoba Jhon. Polisi kemudian memancing bandar narkoba itu dan berhasil menyergapnya di sebuah kamar kos di Jalan Jatayu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Bandar narkoba asal Nigeria ini termasuk kakap. Setiap narkotika yang masuk ke Jakarta dipasoknya berdasarkan permintaan ke seluruh kota-kota besar di Indonesia. Jaringan ini memanfaatkan kurir wanita warga negara Indonesia.

"Setiap mengirim narkoba, kurirnya mendapat upah Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung jauhnya pengiriman," sambung Kasat Narkoba, AKBP Apollo Sinambela.

Apollo menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Kegiatan mafia narkotika internasional ini memanfaankan jalur laut menggunakan peti kemas.

"Mereka sengaja pecah sabu tersebut agar tidak dicurigai. Setiap satu tas berisi 1 sampai 1,5 ons," tambah Apollo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 2 subsider Pasal 112 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan mati. (Mut)

Video Terkini