Sukses

Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Staf Keuangan Kantor OC Kaligis

KPK juga memeriksa Sekretaris pribadi Gubernur Sumut Gatot Pujo, Mustafa.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa salah satu staf keuangan di kantor hukum OC Kaligis and Associates, Aryani Novitasari terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Informasi yang diterima Liputan6.com, perempuan ini akan dimintai keterangan seputar asal uang yang diduga digunakan OC Kaligis untuk menyuap 3 hakim PTUN Medan terkait pengurusan perkara korupsi bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Saat hal ini dikonfirmasi, Priharsa menyataan bahwa hal tersebut sudah masuk materi penyidikan yang belum dapat diungkap. Namun, pemeriksaan terhadap Aryani Novitasari untuk melengkapi berkas pemeriksaan M Yagari Bhastara.

Selain Aryani, beberapa saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan kali ini adalah seorang pengacara bernama Yulius Irawansyah Mawardji serta Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, serta Sekretaris pribadi Gubernur Sumut Gatot Pujo, Mustafa.

Pada perkara ini, M Yagari Bhastara alias Gerry merupakan salah satu orang yang tertangkap penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Ia diduga sedang melakukan transaksi dengan suap dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Dari tangan mereka ditemukan uang sebesar US$ 5 ribu dan SG$ 5 ribu yang diduga sebagai pemberian suap kesekian kalinya.

Gerry yang bekerja di OC Kaligis and Associates tersebut memberikan uang ke hakim PTUN Medan terkait gugatan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bansos dan BDB Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang sedang ditangani Kejati setempat.

Atas perbuatannya, Gerry dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Mut)