Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki diperiksa penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi. Ia yang ditetapkan sebagai tersangka ini dicecar 50 pertanyaan oleh polisi.
"Ada 50 pertanyaan, tidak ada pernyataan yang sifatnya personal. Ini konteks untuk mengawasi perilaku hakim," kata pengacara Suparman Marzuki, Todung Mulya Lubis di Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/7/2015).
Todung mengatakan, kasus yang dialami kliennya merupakan suatu proses lumrah dari sebuah lembaga negara yang tugasnya bersifat pengawasan. Ia pun menghormati proses hukum yang saat ini dijalani kliennya itu.
"Pernyataan di media, saya melihat ini hanya satu proses yang lumrah. Kalau masing-masing pihak menghormati, kita terbuka ke mediasi," imbuh dia.
Sementara itu, Suparman Marzuki menegaskan, Komisi Yudisial tetap akan terus mengawasi kinerja hakim meski saat ini ia terseret kasus pidana.
"Tidak akan takut untuk mengawasi hakim. Ini soal kinerja KY sendiri yang mengawasi. Kita akan lanjut," ucap Suparman.
Hakim Sarpin Rizaldi sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Mvi/Mut)
Kasus Pencemaran Nama Baik, Ketua KY Dicecar 50 Pertanyaan
Suparman Marzuki menegaskan, KY tetap akan terus mengawasi kinerja hakim meski saat ini ia terseret kasus pidana.
Advertisement