Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pembelian ganja secara online dengan total 0,46 gram dari tangan seorang pria berinisal KE (27). KE merupakan warga negara Indonesia, yang juga mahasiswa program pasca sarjana (S2). KE, 7 tahun berada di Amerika Serikat.
Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, KE yang telah kembali ke Indonesia itu membeli barang tersebut dari Inggris.
"KE ini sudah terbukti kecanduan. Dia sudah lulus dari AS kuliah S2. Karena memang kecanduan, dan kurang informasi di Indonesia, akhirnya membeli secara online dari Inggris," ujar Anang di kantor BNN, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Anang mengatakan, modus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Pasar Baru curiga dengan pengiriman paket dari Inggris tersebut. Kemudian, petugas tersebut melakukan pemeriksaan x-ray secara berulang-ulang untuk memastikan bahwa paket tersebut benar berisikan narkoba.
"Selanjutnya petugas bea cukai berkoordinasi dengan BNN dan Kantor Pos Pasar Baru untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian pada Senin 13 Juli, pukul 14.00 WIB, KE kemudian datang mengambil paket tersebut. Setelah menyelesaikan proses administrasi, petugas BNN yang sudah menunggu, langsung mengamankannya," jelas dia.
Anang menjelaskan, ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Atas perbuatannya, KE dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari hasil assessment, yang bersangkutan dinyatakan ketergantungan fisik dan psikis narkotika jenis ganja. Yang bersangkutan saat ini menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido," pungkas Anang. (Mvi/Mut)
Beli Ganja Online, Mahasiswa S2 Lulusan AS Ditangkap BNN
KE yang telah kembali ke Indonesia itu membeli barang tersebut dari Inggris.
Advertisement