Liputan6.com, Jakarta - Setelah Idulfitri banyak kota besar di Tanah Air, menghadapi masalah urbanisasi. Jakarta, misalnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang membuka diri seluas-luasnya bagi pendatang baru atau warga daerah yang ingin datang mengadu nasib. Tapi, hal itu bukan tanpa syarat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap mengeluarkan warga dari Jakarta. Terlebih, setelah 14 hari mereka belum juga memiliki pekerjaan dan mendaftarkan diri ke RT/RW setempat.
"14 Hari ada aturannya. Kalau dia enggak daftar, enggak punya pekerjaan tetap, ya kita usir pulang ke kampung aja," ucap gubernur yang akrab disapa Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Untuk menghindari arus pendatang yang tak kunjung memiliki pekerjaan, mantan Bupati Belitung Timur itu meminta para RT/RW menyeleksi ketat penghuni kos baru di wilayah mereka.
"Kita udah minta lurah-lurah sama RT/RW tempat kos harus ketat," lanjut Ahok.
Sejauh ini, kendala paling besar adalah masih banyaknya kos dan tempat tinggal sederhana yang justru berdiri di bantaran sungai. Harga murah yang ditawarkan justru menjadi magnet bagi para pendatang.
Hanya saja, kondisi ini justru menyulitkan petugas mendata warga baru. Sebab, wilayah itu tidak memiliki RT/RW. "Itu makanya saya bilang yang paling susah itu kawasan kumuh yang tidak ada RT/RW nya itu kadang-kadang susah kontrol dan buat kita ingin gusur semua," pungkas Ahok. (Ans/Mut)
Ahok Ancam Usir Pendatang Baru, Bila...
Pemprov DKI Jakarta memang membuka diri seluas-luasnya bagi warga daerah yang ingin datang mengadu nasib. Tapi...
Advertisement