Sukses

Komisioner KY: Putusan Sarpin Bukan Cerpen, tapi Produk Negara

Taufiq diperiksa selama kurang lebih 6 jam dan ia dicecar 55 pertanyaan terkait kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi telah selesai dilakukan. Taufiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ini menegaskan pernyataannya adalah komentar itu adalah putusan produk negara.

"Seperti yang telah saya sampaikan di media bahwa yang saya komentari itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara yang di-SK-kan oleh Ketua PN Jaksel untuk hakim tunggal yang namanya Sarpin," kata Taufiq usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Sarpin, ujar Taufiq, memutuskan sidang praperadilan karena yang bersangkutan merupakan pejabat negara. Sehingga, menurut dia, sulit dikaitkan dengan putusan pribadi. Karena itulah dia memberikan komentar di hadapan media massa soal putusan praperadilan Sarpin.

"Jadi bukan naskah cerpen seorang Sarpin, bukan. Jadi ini putusan negara," ucap dia

Taufiq diperiksa selama kurang lebih 6 jam dan ia dicecar 55 pertanyaan terkait kasus tersebut. Materi pemeriksaan, ucap Taufiq, hanya seputar masalah teknis.

Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut, bermula saat hakim Sarpin Rizaldi melaporkan keduanya ke Bareskrim karena pernyataannya terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Kedua Komisioner KY itu disangkakan dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Seperti dilaporkan, pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim dengan nomor laporan Pol:LP/335/III/2015. Sarpin menganggap pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat diri secara pribadi maupun profesi. (Mvi/Yus)

Video Terkini