Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan, pihaknya tetap akan memproses pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik di media massa. Termasuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat 2 Komisioner Komisi Yudisial (KY) dan 2 aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Budi, sekalipun alat bukti atas kasus tersebut adalah pemberitaan di media massa, namun jika unsur-unsur pidana yang dimaksud telah ada maka dapat diproses secara pidana.
"Ya pemberitaan itu kan benar-benar ada. Tidak perlu lagi kita konfirmasi pada Dewan Pers. Kalau rekamannya jelas, penilaian ahli bahasa jelas, sanksi pidana jelas. Apa yang perlu ditanyakan?" ucap Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Budi menjelaskan, perkara pencemaran nama baik sudah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, bila ada warga yang menganggap dirugikan atas pemberitaan di salah satu media massa dipersilakan melapor ke polisi.
"Begini makanya, begini, kita kan ada undang-undang dan aturan, maka kalau komentar kita ada batasannya ya. Kayak begitu kan kalau kita bebas enggak ada batasannya, ada hak orang lain yang dilanggar. Jadi kan diatur undang-undang, ya harus kita hormati bersama," jelas Kabareskrim.
Sayangkan Sikap ICW
Mantan Kapolda Gorontalo ini menyayangkan sikap pihak ICW yang meminta penundaan proses kasus dugaan pencemaran nama baik. Menurut dia, sekalipun ICW telah mengantongi surat dari Dewan Pers yang menyebut tidak menemukan perbuatan penghinaan atau pencemaran nama yang dilakukan koordinator atau staf ICW, hal itu tidak bisa menunda proses penyidikan.
"Teman-teman ICW ini juga jangan terus mereka menyimpulkan sendiri ya. Karena kan ini penyidik enggak sembarangan asal-asalan. Kalau ICW penyidik boleh dia menilai pekerjaan penyidik. Kan dia bukan penyidik. Atau tukaranlah saya yang jadi ICW. Iya, jadi janganlah intervensi kerjaaan orang lain," tukas Budi Waseso.
Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini menyebut, jika terlapor atas kasus pencemaran nama baik tersebut keberatan, ada sejumlah langkah hukum yang bisa ditempuh.
"Ikuti saja kalau dia keberatan baru bisa ajukan gugatan. Masak bingung sekali," pungkas Komjen Budi Waseso.
Pada hari ini, aktivis ICW Emerson Yuntho diperiksa penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita. Dalam pemeriksaan, dia meminta penundaan atas kasusnya tersebut.
Penasihat hukum Emerson, Febrionesta mengatakan, pemeriksaan pertama kliennya sebagai saksi itu telah dilakukan. Namun, pertanyaan dari penyidik belum masuk ke pokok persoalan.
"Tadi pemeriksaan sangat singkat, seputar identitas, profil keluarga, dan pekerjaan. Pemeriksaan belum menyentuh ke pokok persoalan. Karena klien kami ‎belum bersedia memberikan jawaban sampai ada hasil final pemeriksaan dari Dewan Pers," kata penasihat hukum aktivis ICW, Febrionesta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 27 Juli 2015. (Ans/Mvi)