Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan ibu angkat Engeline alias Angeline, Margriet Megawe, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang ketiga tersebut dimulai pukul 09.00 Wita untuk mendengarkan keterangan dari ahli dari pihak Margriet.
Pada sidang hari ini, Polda Bali juga akan membeberkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penyidikan kasus pembunuhan bocah 8 tahun itu. Tim penasihat hukum Margriet sudah hadir‎ di PN Denpasar, yakni Hotma Sitompoel, Alldres Napitupulu, Jefri Kam dan Dion Pongkor.
Hadir pula pengacara tersangka lain dalam kasus pembunuhan Angeline, Agus Tay Hamba May, yakni Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing.
Sementara itu, Siti Sapurah perwakilan dari P2TP2A duduk bersebelahan dengan Hotman. Tidak jauh dari keduanya, ada Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Pantauan Liputan6.com, pada sidang ketiga praperadilan yang diajukan Margriet ini, masyarakat dan ormas tidak lagi memenuhi depan PN Denpasar. Hanya polisi yang berjaga di beberapa titik.
Sebelumnya, Margriet menggugat penetapan tersangka kepadanya atas pembunuhan anak angkatnya, Engeline alias Angeline. Dia membantah telah membunuh bocah kelas 2 sekolah dasar itu.
Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur. Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah ke keterlibatan Margriet dan Agus (mantan anak buahnya).
Kepolisian Daerah Bali pun menetapkan Margriet Megawe dan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Margriet diduga pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Polisi pun menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepadanya. (Bob/Mut)