Sukses

Saksi Ahli Margriet Tuding Media Giring Opini Pembunuhan Angeline

Oleh karena itu, ahli menilai kasus pembunuhan Angeline sangat berbeda dengan kasus-kasus lainnya.

Liputan6.com, Denpasar - Sidang ketiga gugatan praperadilan yang diajukan Margriet Megawe, tersangka pembunuh Engeline alias Angeline, digelar hari ini. Sidang yang dimulai pukul 09.00 Wita itu menghadirkan ahli, anggota pakar hukum Kementerian Hukum dan HAM RI, Tommy Sihotang.

Tommy menilai pemberitaan adanya tersangka baru sudah terbentuk di masyarakat sebelum polisi menetapkan ada tersangka selain Agus Tay Hamba May. "Media masa yang sudah membentuk opini publik," katanya dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (28/7/2015).

Oleh karena itu, lanjut dia, kasus pembunuhan Angeline sangat berbeda dengan kasus-kasus lainnya. "Jadi penyidik harus jeli," jelas dia.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Margriet Hotma Sitompoel, Dion Pongkor, Jefri Kam dan Aldres Napitupulu, menghadirkan ahli untuk memenangkan gugatan praperadilan. Margriet tidak terima dengan penetapan tersangka oleh Polda Bali kepadanya sebagai pembunuh Angeline yang tidak lain adalah anak angkatnya.

Sidang hari ini merupakan sidang ketiga atas gugatan praperadilan Margriet. Sidang itu dihadiri pula oleh penasihat hukum tersangka lain dalam kasus pembunuhan itu Agus Tay, Hotman Paris Sitompul dan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. (Bob/Mut)