Sukses

Bareskrim Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Barru

Lokasi penggeledahan steril dan dijaga ketat personel gegana.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusutan kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Garongkong, Sulawesi Selatan, terus dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyidik Dittipikor kali ini menggeledah rumah dan kantor milik Bupati Barru Andi Idris Syukur yang juga tersangka kasus tersebut di Sulawesi Selatan.

"Rumah dan kantornya saat ini sedang digeledah," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak, di kompleks Mabes Polri, Selasa (28/7/2015).

Victor menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan di rumah dan kantor yang bersangkutan. Hasil penggeledahan ini, akan dijadikan bahan untuk diklarifikasi kepada tersangka yang akan diperiksa pada Rabu pekan depan.

Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Bupati Barru yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kedatangan polisi di kantor Bupati Barru sejak pukul 14.30 Wita dengan mengendarai 3 unit mobil pribadi serta 1 unit ‎mobil gegana.

"Mereka (polisi) melakukan penggeledahan di ruangan Dinas pengelolaan keuangan daerah dan ruang Bupati Barru," kata PNS ‎tersebut kepada Liputan6.com.

Hingga saat ini, lanjut PNS tersebut, penggeledahan masih berlangsung dan belum dapat diketahui apa-apa yang telah diambil dari kedua ruangan tersebut.

"Di sini masih berlangsung, belum diketahui apa-apa yang disita karena sama sekali lokasi steril dijaga ketat personel gegana, tidak bisa ada yang mendekat," lanjut dia.

Bareskrim juga telah Polri menyita mobil Pajero yang disita bernomor polisi DD 1727 di rumah Andi Idris di Jalan Hertasning, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru, Sulawesi Selatan Andi Idris Syukur sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Polisi Victor Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Andi berawal dari adanya laporan masyarakat beberapa bulan lalu. Dia dilaporkan menerima gratifikasi berupa mobil mewah terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Garongkong, Sulsel.

Andi Idris Syukur dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mvi/Yus)