Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gatot merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera mengatakan, saat ini pihaknya belum menentukan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada kader PKS itu bersama istrinya itu.
"Belum ada pembicaraan (pemberian bantuan hukum),” kata Mardani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Kendati demikian, mantan anggota Komisi I DPR ini menegaskan, penegakan hukum terhadap Gatot harus dijalankan dengan profesional. "Penegakan hukum harus dijalankan. Tentu dengan profesional dan adil," tandas Mardani.
Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, surat perintah penyidikan dengan tersangka Gatot Pujo ini diterbitkan KPK sejak 28 Juli 2015.
"Maka KPK per hari ini (28/7/2015) akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) sebagai tersangka," ujar lndriyanto dalam pesan singkatnya di Jakarta.
Indriyanto menjelaskan, selaku Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo diduga telah terlibat dalam pemberian suap kepada hakim PTUN Medan terkait perkara korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi setempat.
Gatot pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Ein)
PKS Belum Tentukan Bantuan Hukum untuk Gubernur Sumut Gatot Pujo
Surat perintah penyidikan dengan tersangka Gatot Pujo ini diterbitkan KPK sejak 28 Juli 2015.
Advertisement