Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan pemerintah akan mendirikan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) khusus penyalahguna narkotika. Ke depannya, korban kejahatan narkotika akan dipisahkan dengan tahanan tindak pidana.
"Leading sektornya Kemenkumham. Dan sudah ada rapat-rapat terkait itu (pembangunan lapas narkotika). Memang nanti akan ada lapas khusus. Sekarang sudah ada lapas khusus narkoba tapi masih jadi satu dengan kejahatan lain," terang Anang di Mapolda Metro Jaya usai memberikan penghargaan kepada Direktur Narkotika Polda Metro dan jajarannya, Selasa (28/7/2015).
Ia menekankan pentingnya sinergitas antarseluruh pemangku kepentingan seperti aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menangani kejahatan narkotika. Sebab, narkotika dinilai sebagai permasalahan pelik karena suplai narkotika di Indonesia tinggi disebabkan adanya kebutuhan dari 4 juta pecandu barang haram itu.
"Yang paling penting sinergi antara aparat yang menangani penyalahgunaan narkoba seperti BNN, Polri, Kejaksaan dan Hakim. Ada juga Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial yang merehabilitasi. Dan ada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Anang
Selain menjangkau para penyalahguna untuk rehabilitasi, Pemerintah juga membentuk tim interdiksi atau pengawasan atas pelarangan bisnis narkoba. Anang menjelaskan tim Interdiksi diketuai Bea Cukai dan beranggotakan BNN, Polisi, Bakorkamla serta TNI Angkata Laut.
"Hanya saja memang terlalu banyak pintu masuk di Indonesia ini. Yang dijaga sekarang ini ada 66 pintu. Tersebar di pelabuhan di Jakarta, Batam, Manado dan lain-lain. Tapi tetap saja ada yang kecolongan karena menyelundup narkoba melewati pelabuhan-pelabuhan kecil," ujar Anang. (Ali/Rmn)
BNN: Lapas Khusus Pecandu Narkotika Akan Dibangun
Ke depannya, korban kejahatan narkotika akan dipisahkan dengan tahanan tindak pidana.
Advertisement