Sukses

Bareskrim Geledah Rumah Tangan Kanan Bupati Barru

Jamhir diduga sebagai salah satu orang yang mengetahui banyak soal kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Garongkong, Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Makassar - Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Selasa 28 Juli 2015. Hari ini, tim penyidik Bareskrim Polri melanjutkan penggeledahan di rumah tangan kanan Andi Idris Syukur, Jamhir, yang saat ini menjabat kepala bidang di Dinas Kehutanan Sulsel.

Penggeledahan di rumah yang terletak di Jalan Bau Mangga 2 Nomor 4 Kecamatan Panakukang, Makassar itu dipimpin langsung oleh Kanit 5 Subdit II Tipikor Bareskrim Polri, AKB Syamsubair. Penggeledahan Rabu (29/7/2015) ini dikawal ketat oleh sejumlah anggota gegana. Petugas bersenjata lengkap itu bersiaga di pintu pagar rumah Jamhir.

Kapolsek Panakukang Makassar, Komisaris Woro Susilo, juga berada di lokasi bersama personelnya guna membantu pengamanan di depan rumah tersebut.

"Penggeledahan kami mulai sekitar pukul 08.00 wita tadi," jelas AKB Syamsubair kepada wartawan di lokasi penggeledahan.

Syamsubair mengungkap Jamhir diduga sebagai salah satu orang yang mengetahui banyak soal kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Garongkong, Sulawesi Selatan.

"Intinya dia mengetahui itu saja," terang Syamsubair.


Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah tangan kanan Bupati Barru, Jamhir. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Sebelumnya, pada penggeledahan kemarin Syamsubair telah mengamankan 19 dokumen di ruangan kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pemda Barru dan 3 dokumen di ruangan Bupati Barru.

Bareskrim juga telah menyita Pajero bernomor polisi DD 1727 di rumah Andi Idris di Jalan Hertasning, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Polisi Victor Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Andi berawal dari adanya laporan masyarakat beberapa bulan lalu. Dia dilaporkan menerima gratifikasi berupa mobil mewah terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Garongkong, Sulsel.

Andi Idris Syukur dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Bob/Mut)

Video Terkini