Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejak 28 Juli 2015.
Pengacara Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution meminta penyidik KPK tidak perlu menjemput paksa kliennya. Karena keduanya sudah tahu penetapan tersangka dan siap mendatangi panggilan penyidik.
"Jadi untuk apa dijemput paksa? Beliau pasti akan datang kalau dipanggil, cuma kita sesuaikan waktunya," ujar Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Razman mengatakan, Evy Susanti saat ini berada di Jakarta. Dia juga sudah menemuinya.
"Pak Gatot kemarin malam beliau masih membuka MTQ di kisaran Sumut. Insya Allah mudah-mudahan beliau menjalankan tugas hari ini kemungknan besar ada di Jakarta," kata dia.
Pada perkara ini, selain sudah dicekal bepergian ke luar negeri, Gatot dan Evy juga sudah sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dan berdasarkan hasil gelar perkara serta ditemukan sejumlah alat bukti, maka keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Oleh KPK Gatot dan Evy diduga turut berperan dalam suap 3 Hakim PTUN Medan.
Mereka pun dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus dugaan suap PTUN Medan juga sudah menjerat 6 tersangka lain. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry. Kelimanya dicokok 9 Juli 2015. Dan dari pengembangan perkara, pengacara kondang sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga dijerat KPK. (Mvi/Ein)
Gubernur Sumut Dijamin Datang, KPK Tak Perlu Jemput Paksa
Razman mengatakan, Evy Susanti, istri Gatot saat ini berada di Jakarta.
Advertisement