Liputan6.com, Makassar - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah tangan kanan Bupati Barru, Jamhir di jalan Bau Mangga 2 No 4 Kecamatan Panakukang Makassar. Dalam penggeledahan yang digelar Rabu (29/7/2015) pukul 08.00-13. 30 Wita itu, penyidik menyita 14 macam barang yang diduga terkait dengan proyek pengelolaan pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Dari 14 item yang disita penyidik Bareskrim terdapat 3 handphone, 2 stempel perusahaan, serta dokumen kontrak kerja sama tentang pengelolaan aktivitas pelabuhan Garongkong yang telah dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini perusahaan KM.
Kanit V Subdit 2 Direktorat Tipikor Mabes Polri AKBP Syamsubair mengatakan, penggeledahan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap beberapa dokumen dan saksi-saksi sebelumnya. Di mana didapatkan sebuah alamat perusahaan yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan aktivitas pungutan di pelabuhan Garongkong Kabupaten Barru, Sulsel.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, kita kemudian dapatkan alamat perusahaan di sini, sehingga kembali kita melakukan penggeledahan dan kita sita ada 14 item di antaranya 3 alat komunikasi, 2 stempel perusahaan, dan dokumen kontrak kerja sama terkait pengelolaan aktivitas pungutan di pelabuhan garongkong yang melibatkan perusahaan KM," kata Syamsubair.
Usai melakukan penyitaan‎, seluruh barang bukti kemudian dinaikkan ke mobil yang dikendarai tim penyidik lalu meninggalkan lokasi penggeledahan dengan pengawalan ketat pasukan gegana brimob Polda Sulselbar.
Diduga Tahu Persoalan
Syamsubair mengatakan, kepala bidang di Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel Jamhir diduga mengetahui persoalan yang sementara disidik ini. "Intinya dia mengetahui itu saja," terang Syamsubair.
Sedangkan dalam penggeledahan Selasa 28 Juli di kantor Bupati Barru, telah diamankan 19 dokumen di ruangan kantor dinas pengelolaan keuangan daerah Pemda Barru dan 3 dokumen di ruangan bupati Barru.
Bareskrim juga telah Polri menyita mobil Pajero yang disita bernomor polisi DD 1727 di rumah Andi Idris di Jalan Hertasning, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru, Sulawesi Selatan Andi Idris Syukur sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Polisi Victor Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Andi berawal dari adanya laporan masyarakat beberapa bulan lalu. Dia dilaporkan menerima gratifikasi berupa mobil mewah terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Garongkong, Sulsel.
Andi Idris Syukur dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mvi/Mut)