Sukses

Pengemudi 'Koboi' Penembak Minibus di Tol JORR Belum Diperiksa

Pemilik mobil Picanto yang diketahui seorang perempuan, juga belum diperiksa Kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi belum memeriksa pengemudi mobil KIA Picanto merah berplat nomor B 1191 SZN, yang melepaskan tembakan ke mobil Daihatsu Xenia di jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 11, Cipayung, Jakarta Timur, Senin 27 Juli lalu.

Meski pun tidak ada korban luka dalam aksi koboi ini, namun mobil Xenia mengalami kerusakan di kaca samping kursi pengemudi.

"Kami belum periksa pemilik mobilnya," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (29/7/2015).

Menurut Umar, hingga kini pihaknya masih mendalami status pengemudi 'koboi' itu. Karena berdasarkan keterangan korban, pengemudi itu seorang pria, tetapi dari data Regident, pemilik Picanto tersebut adalah wanita.

"Kita sudah cek ke Regident identitas pemilik mobil. Pemiliknya wanita, tetapi menurut keterangan korban yang mobilnya ditembak, pelakunya laki-laki. Kami lidik, apakah mobil itu sedang dipinjami atau dijual tapi belum balik nama," jelas dia.

Senjata Airsoft Gun

Umar mengatakan sejauh ini pihaknya telah menyisir mobil milik korban dan menemukan proyektil dari senjata api tipe airsoft gun bersarang di dalamnya. Pihaknya pun belum bisa memastikan siapa sebenarnya sosok pengemudi yang nekat menggunakan senjata air softnya di tempat umum.

"Proyektilnya sudah kita dapatkan dan diketahui itu berasal dari airsoft gun, karena terbuat dari plastik yang keras. Makanya bisa tembus ke kaca mobil. Senjata ini bisa dibeli siapa saja," jelas dia.

Penembakan itu bermula ketika mobil Xenia menyalip zia-zag mobil Picanto di jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 11, Cipayung, Jakarta Timur, Senin 27 Juli lalu. Sepertinya pengemudi Picanto merasa kesal disalip, hingga melepaskan tembakan ke arah kaca pengemudi Xenia.

Kasus ini kemudian ditangani Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Jika tertangkap, pelaku dapat dijerat dengan 335 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum dengan Kekerasan dan terancam kurungan penjara 5 tahun. (Rmn/Ein)