Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menginginkan konflik antara hakim Sarpin Rizaldi dan 2 Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri selesai. Ia berharap keduanya melakukan islah atau perjanjian damai.
Dalam upaya mendamaikan konflik ini, Menteri Tedjo mengaku sudah menemui kedua belah pihak yang bertikai. Ia pun telah meminta kepada Sarpin untuk mencabut laporan dugaan pencemaran baik yang dilakukan 2 komisioner KY.
"Saya sudah ketemu dengan Pak Sarpin dan Komisioner KY. Saya tanya gimana, sudahlah kita berbaikan. Tapi sampai saat ini Pak Sarpin belum mau mencabut laporannya. Ya, itu hak beliau," ucap Tedjo saat ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015).
Meski belum mendapatkan angin segar, Tedjo sangat yakin melalui intensitas pertemuan yang ia lakukan dapat mendamaikan kedua belah pihak.
"Saya nggak bisa maksa (mencabut laporan). Tapi nanti dengan seringnya kita bertemu, ya mudah-mudahan ada perlunakan hati untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik," harap dia.
Kendati begitu, mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) ini belum ingin mempertemukan kedua pihak dalam satu forum. Ia akan melakukan tahapan demi tahapan hingga ketegangan antara keduanya mulai mencair.
"Oh ya jangan dulu. Jangan dipertemukan dulu (keduanya) nanti bisa ramai. Setelah nanti sudah oke baru dipertemukan. Orang lagi mau ramai masak dipertemukan," tutur Tedjo.
Pelajaran Semua Pihak
Tedjo pun berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bahwa dalam mengeluarkan pendapat apa pun harus dilakukan dengan hati-hati dan tetap mengutamakan rasa menghargai satu sama lain.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kita. Bahwa sebetulnya kita harus saling menghormati dan saling menghargai," pesan Menko Polhukam.
Hakim Sarpin melayangkan gugatan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri terhadap 2 komisioner KY, yakni Ketua KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.
Sarpin menganggap nama baiknya dilecehkan karena kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan rekomendasi, sebelum waktunya, atas kinerjanya selama menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KY menilai, hakim Sarpin tidak cermat menangani kasus praperadilan dan tidak rendah hati saat diperiksa oleh hakim KY.
Atas laporan Sarpin, setelah somasinya tidak mendapat tanggapan komisioner KY, maka Bareskrim Mabes Polri kemudian menetapkan Suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Akibatnya, sejumlah tokoh organisasi massa dan aktivis hukum memprotes Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mundur dari jabatannya. Ia dianggap mengkriminalisasi aparat penegak hukum. (Ans/Mar)