Sukses

Gugatan Bebas Bersyarat Pollycarpus Ditolak, Ini Kata Menkumham

Sebelumnya, gugatan yang diajukan Imparsial dianggap tidak masuk ke dalam objek sengketa tata usaha negara.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan terhadap SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, ditolak hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan penolakan gugatan atas SK yang ia berikan kepada Pollycarpus merupakan hak pengadilan. Ia juga yakin SK pembebasan bersyarat itu tidak melanggar hukum.

"Itu kan domain pengadilan. Kita kan sudah mengeluarkan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Ya saya kira PTUN juga melihat saya seperti itu (sesuai hukum)," ucap Yasonna di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdullah dan Hakim Anggota Teguh Satya Bhakti serta Indrayadi menilai gugatan yang diajukan lembaga pemantau HAM, Imparsial, tidak masuk dalam objek sengketa tata usaha negara.

"Ya itu pandangannya (hakim). Tapi putusan Menkumham tidak di luar hukum. Kita tidak berpendapat bahwa apa yang kita lakukan di luar itu," imbuh Yasonna.

Kendati begitu, dia tetap menghargai proses hukum yang dilakukan Imparsial atas keputusannya. Perbedaan pendapat, kata dia, merupakan hak setiap warga negara dan telah diatur di dalam undang-undang. Namun, apapun keputusan pengadilan harus tetap diterima.

"Bahwa ada yang merasa tidak puas ya boleh-boleh saja? Ya kalau mereka mau banding ya silakan saja," pungkas Menkumham Yasonna.

Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Dia bebas bersyarat terhitung Jumat 28 November 2014.

Mantan pilot Garuda Indonesia itu bebas, meski baru menjalani masa hukuman 8 tahun penjara. Padahal seharusnya Pollycarpus menjalani hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Munir.

Meski bebas bersyarat, Pollycarpus harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) klas I Bandung. Wajib lapor itu harus dilakukan narapidana kasus pembunuhan Munir itu setiap bulan sampai 4 tahun ke depan. (Ans/Bob)