Sukses

Buktikan Tak Layak Tersangka, Dahlan Iskan Hadirkan 3 Ahli

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) oleh Kejati DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Dirut PLN Dahlan Iskan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu listrik oleh Kejati DKI Jakarta kembali dilanjutkan. Dalam sidang, Kamis (30/7/2015), Dahlan menghadirkan 3 saksi ahli.

"Hari ini kita hadirkan 3 saksi ahli pidana, di mana akan menjelaskan proses penetapan Pak Dahlan itu memenuhi persyaratan atau tidak," ujar pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Dahlan lainnya, Pieter Talaway mengungkap, 3 saksi yang dihadirkan merupakan para akademisi yang ahli di bidangnya. "Ada Pak Made, Chairul Huda, Mudzakir."

Made Widnyana merupakan pakar pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Chairul Huda merupakan dosen pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Mudzakir adalah pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogykarta.

Pieter memastikan pihaknya tak mengajukan saksi fakta dalam praperadilan kliennya. Namun, pihaknya akan menambah bukti-bukti baru kepada hakim.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Put/Mut)

Video Terkini