Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera menyidangkan kasus dugaan praktik prostitusi online yang diduga melibatkan banyak artis, dengan tersangka Robie Abbas atau RA. Pihak Kejari Jaksel mengatakan sudah merampungkan berkas kasus sang mucikari.
"Hari ini sudah kita limpahkan. Berkasnya Sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum kepada PN Jakarta Selatan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel Chandra Saptaji, saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2015).
Chandra menjelaskan, setelah dilimpahkannya berkas tersebut, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Jaksel. "Jadi, kita tinggal menunggu jadwal sidangnya saja," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejari Jaksel mengembalikan berkas perkara mucikari RA. Pengembalian berkas ini dilakukan karena alasan belum memenuhi unsur pembuktian.
Polres Jakarta Selatan pun menyatakan akan kembali meminta keterangan saksi lain, terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan kalangan artis.
Kasus prostitusi online ini bermula dari penangkapan mucikari RA dan artis AA di sebuah hotel mewah di Jakarta Selatan pada 9 Mei lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RA sebagai tersangka. Sementara artis AA diperiksa sebagai saksi. RA diduga memiliki ratusan wanita yang siap ditawarkan kepada pria hidung belang, dengan tarif yang mencapai ratusan juta rupiah. (Ado/Mut)
Berkas Perkara Rampung, Mucikari RA Segera Disidang
Setelah dilimpahkannya berkas tersebut, pihak Kejari Jaksel tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Jaksel.
Advertisement