Sukses

Kejari Jakpus Masih Lanjutkan Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Monas

Kajari Jakpus Hermanto menegaskan, tim penyidik tengah menelaah kasus untuk proses selanjutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membantah telah menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV (closed circuit television) di kawasan Monas dengan tersangka Dario dari PT Harapan Mulya Karya, rekanan Sudin Kominfo Pemkot Jakarta Pusat.

"Kasus itu masih penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hermanto, Kamis (30/7/2015).

‎Hermanto menegaskan, tim penyidik tengah menelaah kasus untuk proses selanjutnya. Proyek pengadaan CCTV Monas untuk anggaran tahun 2010 yang diduga merugikan negara Rp 1,7 Miliar telah menjerat 3 orang sebagai tersangka.

Selain pihak rekanan, Kejari Jakpus juga menetapkan Kepala Suku Dinas Kominfo Jakarta Selatan Yuswil Iswantara sebagai tersangka. Saat kasus itu terjadi, Yuswil masih menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat.

Tersangka lain adalah Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar yang sebelumnya menjadi Ketua Pengadaan Barang dan Jasa. ‎Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan CCTV ini.

Versi penyidik, ada 4 alasan atau indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV Monas itu. Pertama, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diindikasikan mark up. Kedua, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak.

‎Ketiga, proyek itu seolah-olah telah selesai dilaksanakan sehingga seluruh pembayaran senilai Rp 1,7 miliar dibayarkan. Padahal menurut hasil penyelidikan, proyek belum selesai sepenuhnya.

‎Indikasi terakhir, yakni penerbitan surat-surat seperti Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (PPLS), Surat Perintah Membayar (SPM), bukti pendukung dan kuitansi pembayaran proyek belum 100 % selesai dilaksanakan serta serah terima dari rekanan ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). (Ado/Mar)