Sukses

Jelang Tengah Malam, Dirjen Daglu Nonaktif Masih Diperiksa

Partogi Pangaribuan memenuhi panggilan tim penyidik Satgas 'Dwelling Time' pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nonaktif Partogi Pangaribuan sudah lebih dari 13 jam menjalani pemeriksaan di dalam ruang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda bahwa dirinya akan keluar dari dalam Gedung Ditreskrimsus.

Partogi memenuhi panggilan tim penyidik Satgas 'Dwelling Time' pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diminta hadir oleh polisi setelah salah satu stafnya berinisial R yang mengatakan bahwa diduga uang 'pelicin' sebesar US$ 40 ribu, yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di Gedung Kemendag adalah milik Partogi.

Polisi pun sudah menyampaikan surat permohonan pencekalan terhadap Partogi dan dua pejabat Ditjen Daglu kepada Kantor Imigrasi. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sendiri telah menonaktifkan Partogi pascapenggeledahan yang dilakukan Satgas Dwelling Time di kantornya, Selasa 28 Juli lalu.

"Yang sudah dicegah ke luar negeri, yaitu Partogi, Imam Aryanta dan Thamrin L. Semua pejabat Ditjen Daglu," ungkap Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Berbeda dengan dua pejabat lainnya yang masih berstatus saksi, Imam Aryanta sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin. Namun penyidik belum dapat memeriksa Imam karena ia sedang melaksanakan tugas dinas ke Amerika Serikat dan Kanada.

Rencananya Imam akan tiba di Jakarta pada Minggu 1 Agustus mendatang. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan penyidik akan segera meringkus Imam setibanya di Tanah Air.

Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari  dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh dampak aksi mogok nasional Pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Demo terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi (Liputan6.com/JohanTallo)

Kemurkaan Presiden Joko Widodo karena tertundanya bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi titik awal terbongkarnya praktik gratifikasi dan suap di tubuh Dirjen Daglu Kemendag.

Sekitar satu bulan menyelidiki, Satgas Gabungan 'Dwelling Time' yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Daglu Kemendag.

Satgas kemudian menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti. Polisi menyatakan proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi.

Usai menggeledah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus 'Dwelling Time', yaitu seorang broker berinisial N, pekerja harian lepas berinisial M serta Kasubdit di Ditjen Daglu Imam Aryanta. (Ans/Ado)