Sukses

Peredaran Senjata Api dan Gas ke Warga Sipil Dilarang Sejak 2009

Oleh karena itu, polisi bakal menyelidiki legalitas klub tersebut. Jika terbukti tidak sah, maka senjata 'koboi JORR' dipastikan ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Semenjak 2009, polisi menyatakan senjata api atau gas masuk dalam kategori berbahaya. Untuk itu, peredarannya dilarang untuk kalangan masyarakat sipil. Namun, penembakan yang terjadi di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 34 dengan senjata gas tipe replika Baretta M84, Senin 27 Juli 2015, menyingkap keberadaan sebuah klub penembak yang bebas memberi senjata kepada anggotanya.

"Ini membahayakan, Kepolisian sejak 2009 tidak beri izin senjata gas atau api ke masyarakat umum. Ternyata ada organisasi lain (yang memberi izin). Kita mau lacak legalitas organisasi yang kasih izin," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq, di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2015.

Menurut dia, seseorang yang memegang senjata api atau gas harus melewati tes psikologi terlebih dahulu. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat emosional calon pemegang senjata api/gas.

"Apakah pemegang senjata dites psikologi (oleh klub Raider Shooting)? Orang yang emosinya tinggi tidak boleh pegang senjata," terang Umar.

Sebelumnya, polisi menangkap pengendara Picanto merah berpelat nomor B 1191 SZN yang melakukan aksi penembakan di toll Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 34, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu 29 Juli 2015 pukul 20.00 WIB. Pria itu bernama Rachmanto (39) karyawan swasta yang bekerja di daerah Tipar Cakung, Jakarta Timur.

Umar mengatakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dimulai sejak pukul 08.00 WIB hari itu.

"Pelaku ditangkap di BSD (Bumi Serpong Damai), Tangerang Selatan tadi malam jam 8," ujar Umar di Mapolrestro Jakarta Timur, kemarin.

Dia menjelaskan peristiwa penembakan itu disebabkan salah paham dan emosi tersangka karena terjadi adegan salip-menyalip. Kesal, tersangka membidik Xenia milik korban, Dwi Prasetyo dengan senjata air soft-nya.

"Diakibatkan karena salah paham, emosional, salip-salipan," kata Umar.

Kepada polisi, Rachmanto atau yang akrab disapa Anto mengaku senjata yang dia gunakan diperoleh sejak bergabung dalam klub menembak, Ranger Shooting Club. Polisi pun sedang menyidik legalitas klub tersebut. Jika terbukti tidak sah, maka senjata tersebut dapat dipastikan dipasarkan tanpa izin.

"Inilah pentingnya pembawa senjata. Izin akan kita telusuri resmi atau tidak, Ranger Shooting Club memenuhi kualifikasi apa tidak," tandas Umar.

Atas perilaku koboi Anton, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Bob)