Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kelima orang yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi suap di kantor PTUN Medan itu, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor Kaligis & associates, M Yagari Bhastara atau Gerry.
"KPK telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap 5 tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Setelah ditahan selama 20 hari sejak 9 Juli 2015 lalu, maka 5 tersangka itu akan menghuni rutan setidaknya untuk 40 hari ke depan. "Masa tahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan," tutur Priharsa.
Kasus ini terungkap setelah petugas KPK menangkap kelima orang yang sedang bertransaksi suap terkait pengurusan perkara dugaan korupsi Bansos di lingkungan kerja Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara itu.
Selain menangkap kelimanya, petugas KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan Singapura yang belakangan diduga sebagai uang suap untuk memenangkan perkara yang digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Saat itu, kantor Kaligis & Associates sebagai kuasa hukumnya.
Dari hasil pengembangan perkara ini, KPK juga akhirnya menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Dan kemudian berlanjut hingga terjeratnya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap. (Ndy/Yus)
KPK Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Suap Hakim PTUN Medan
Setelah ditahan selama 20 hari sejak 9 Juli 2015 lalu, maka kelima tersangka itu akan menghuni rutan setidaknya untuk 40 hari ke depan.
Advertisement